Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 Skj. 09.30 wita bertempat di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Tanah Bumbu Jl. Bhayangkara Km. 02 Des. Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Terkait Penyusunan, peninjauan dan Perubahan Standar Pelayanan Publik Polres Tanah Bumbu Yang di pimpin oleh Kabagren Polres Tanah Bumbu KOMPOL H. SIGIT CAHYONO S.E.
Kegiatan dihadiri oleh :
1. Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H. IMADE RASA
2. Kasubbag Renprogar Bagren Polres Tanah Bumbu AKP SARYANTO
3. KBO Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu IPTU EKO PUJI SANTOSO
4 KBO Sat Lantas Polres Tanah Bumbu AIPTU AMIN FIRDAUS
5. Para Operator ZI Polres Tanah Bumbu
6. Ahli Praktisi Akademi AMRULLAH ANGGU
7. BRI Cabang Batulicin SABAR WIDODO
8. Organisasi Masyarakat Sipil RUSTIAWATI
9. Media Massa KRISTIAWAN
Adapun Penyampaian dari Kabagren Polres Tanah Bumbu KOMPOL H. SIGIT CAHYONO S.E. Sbb :
a. Pertama-tama sedikit saya jelaskan dengan kaitannya dalam Pelayanan Publik seperti yang kita ketahui bersama 2 (Dua) tahun bisa mendapat predikat pelayanan prima karena ini kemarin masih berjalan 1 tahun jadi kita mendapat predikatnya masih (A+) sudah bagus,
b. Tetapi primanya belum sehingga harapannya nanti tahun inilah kita bisa mendapat pelayanan prima mungkin itu aja pembukaan dari kami nanti bisa dilanjutkan penjelasan masalah pelayanan bagaimana praktek di lapangan nanti dari KBO intel dulu kemudian nanti dari lantas sehingga bapak-bapak yang mengisi kuesioner ini bisa tahu bisa ada pengalaman, Sehingga nanti bisa mendapatkan yang terbaik.
Adapun Penyampaian dari KBO Sat Intekam Polres Tanah Bumbu IPTU EKO PUJI SANTOSO Sbb :
a. Kami minta masukan minta saran dan sebagainya apabila di dalam hal penyusunan standar pelayanan kita itu masih ada yang perlu disempurnakan maka kami mohon nanti masukan-masukan dan saran-saran dari para undangan yang sudah hadir pada pagi hari ini terkait dengan pelayanan SKCK atau surat catatan Kepolisian
b. Adapun dasar hukum pelayanan SKCK itu adalah undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang kepolisian negara RI pasal 15 ayat 1, kemudian peraturan pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kepolisian negara Republik Indonesia jadi apa biaya administrasi yang kita pungut dari warga yang sedang mengajukan SKCK ini masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak.
c. Penerimaan negara bukan pajak diatur dalam undang-undang peraturan pemerintah nomor 76 Tahun 2020 kemudian berikutnya dasar hukumnya adalah peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat Keterangan catatan Kepolisian berikutnya lagi dasarnya adalah Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan kemudian berikutnya adalah rencana kerja Polres Tanah Bumbu tahun 2020 sekarang ini, kemudian rencana kegiatan satuan intelkam Polres Tanah Bumbu Tahun 2022.
kegiatan Berakhir sekira Pukul 11.00 Wita. selama kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.