POLRES TANAH BUMBU MEMBUKA PELAYANAN SKCK SECARA ONLINE DAN HANYA MENERIMA PEMOHON YANG TELAH MELAKUKAN REGISTRASI SECARA ONLINE MELALUI APLIKASI SUPERAPPS PRESISI

PELAYANAN SKCK ONLINE

Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK ) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut, dimana dalam prosesnya dilakukan oleh Satuan Intelkam untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SKCK sesuai arahan Kapolri sejak 20 Maret 2023, Proses Pengurusan SKCK dilakukan secara online melalui 1 Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Bagi masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran SKCK secara online dapat mengunduh Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI pendaftaran dapat dilakukan dimana saja melalui HP maupun PC. Pelayanan SKCK di Polres Tanah Bumbu hanya menerima pemohon yang telah melakukan registrasi secara online melalui Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

JAM OPERASIONAL PELAYANAN SKCK POLRES TANAH BUMBU
Senin – Jumat : Jam 08.00 s/d 14.00 Wita

PERSYARATAN SKCK ONLINE:

1. PRINT OUT/HARDCOPY BARCODE SKCK ONLINE
2. PAS PHOTO UKURAN 4 X 6 LATAR BELAKANG MERAH, BAJU BERKERAH SEBANYAK 3 LEMBAR

UNTUK PEMOHON KELUAR NEGERI MENYERTAKAN :

3. FOTOKOPI PASPOR

MEKANISME PENGURUSAN SKCK

 Pemohon SKCK melakukan pengisian form. Pendaftaran SKCK secara Online melalui Aplikasi SUPERAPPS PRESISI
 Pemohon mengeprint barcode SKCK Online
 Pemohon membawa barcode beserta berkas lainnya sesuai ketentuan
 Setelah diterima di loket, petugas akan memverifikasi berkas pemohon
 Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan diarahkan untuk melakukan pengambilan Sidik Jari pada Fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis)
 Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal ;
 Petugas akan memberikan blanko SKCK arsip terlebih dahulu untuk diperiksa kembali oleh pemohon, apabila berkas sudah benar petugas akan mengeluarkan Blanko SKCK Asli.
 Apabila pemohon membayar pembuatan SKCK secara tunai sebesar: Rp 30.000,- (sesuai PP No. 76 tahun 2020 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak) maka Pembayaran SKCK dapat dilakukan melalui Bank BRI/ EDC BRI yang ada pada Ruang pelayanan SKCK Polres Tanah Bumbu.
 Setelah melaksanakan pembayaran SKCK dapat di Ambil oleh pemohon.
 SKCK Berlaku selama 6 Bulan, apabila diperlukan kembali pemohon dapat mendaftar kembali melalui Aplikasi SUPERAPPS PRESISI dan menyertakan kembali berkas sesuai ketentuan.

Leave a Reply