Jenis Pelayanan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Perpol No 6 Tahun 2023 tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  4. Permenpan dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman standar Pelayanan;
  5. Renja Polres Tanah Bumbu tahun 2024;
  6. Rengiat Satintelkam Polres Tanah Bumbu tahun 2024.

Persyaratan

Warga Negara Indonesia

  1. Surat permohonan SKCK dapat diajukan oleh setiap anggota masyarakat dan disampaikan langsung oleh pemohon atau kuasanya yang sah.
  2. Surat permohonan dilampiri dengan :
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akte Lahir / Kenal Lahir;
  • Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP;
  • Fotocopy paspor (untuk keperluan Luar Negeri);
  • Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar berwarna dengan latar belakang merah;
  • Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN/BPJS Kesehatan;
  • Surat Rekomendasi dari Polsek; dan
  • Mengisi daftar pertanyaan.

Warga Negara Asing

  1. Surat permohonan SKCK dapat diajukan oleh pemohon atau kuasa nya yang sah.
  2. Surat permohonan dilampiri dengan :
  • Surat permohonan dari Penjamin;
  • Fotokopi paspor yang masih berlaku;
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas/karrtu izin tinggal tetap;
  • pasfoto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar;
  • Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia; dan
  • Mengisi daftar pertanyaan.

Prosedur

Catatan :

Pemohon datang mengajukan permohonan ke Pelayanan SKCK Satintelkam Polres Tanah Bumbu dengan membawa persyaratan :

  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy Akte Lahir / Kenal Lahir;
  4. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP;
  5. Fotocopy paspor (untuk keperluan Luar Negeri);
  6. Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar berwarna dengan latar belakang merah;
  7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN/BPJS Kesehatan;
  8. Surat Rekomendasi dari Polsek; dan
  9. Mengisi daftar pertanyaan.
  • Setelah diterima di loket, Petugas melakukan pencatatan identitas pemohon dan memberi blangko pertanyaan.
  • Apabila pemohon memiliki rumus sidik jari maka dilakukan pengambilan sidik jari Fungsi Reskrim / Identifikasi.
  • Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian.

Jam Pelayanan

  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.00 Wita
  • Istirahat : 12.00 s/d 13.00 Wita
  • Jum’at : 08.00 s/d 15.30 Wita
  • Istirahat : 12.00 s/d 13.30 Wita
  1. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap makan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  2. Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
  3. Bila tidak ditemukan hal – hal yang meragukan dan permohonan sudah meelengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu pembuatan SKCK selama 1 (Satu) Jam dengan rincian :

  1. Petugas menerima berkas persyaratan pemohon dan pemberian blangko pertanyaan kepada pemohon : 5 menit.
  2. Pengisian blangko pertanyaan oleh pemohon : 15 menit.
  3. Pengambilan rumus sidik jari pemohon oleh petugas identifikasi dari sat reskrim : 15 menit.
  4. Pemeriksaan dokumen pemohon oleh petugas SKCK : 10 menit
  5. Proses pengetikan data pemohon pada blangko SKCK dari Petugas penerbit : 5 menit.

SKCK selesai, pemohon dapat memfotocopy guna legalisir SKCK : 10 menit.

Biaya Tarif

Rp 30.000,–  untuk setiap penerbitan blangko SKCK

SKCK sesuai keperluan pemohon menggunakan blanko SKCK yang dicetak oleh Mabes Polri dengan kualitas baik dan keamanan terjamin serta dilengkapi dengan nomor seri, logo tribrata warna emas, dan tanda khusus untuk mencegah pemalsuan


Pengelolaan & Pengaduan